Buruan Simak! Ini Tata Cara Pendaftaran CPNS 2018
Buat kamu yang masih berharap bisa masuk CPNS,
pemerintah akan buka pendaftaran CPNS 2018 lho.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah
akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada Rabu,
(19/9/2018). Salah satu Kementerian yang dipastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2018 ialah Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(Kementerian BUMN).
Untuk memberi semangat
dan peluang besar kepada para pelamar CPNS 2018, Kementerian BUMN membeberkan beberapa tips
untuk lolos CPNS 2018, salah satunya adalah dengan membagikan tata
cara pendaftaran CPNS 2018.
Dikutip dari akun
Instagram @kementerianbumn, berikut tata cara pendaftaran CPNS 2018 yang
dibagikan oleh Kementerian BUMN, yang bersumber dari Buku Petunjuk Pendaftaran
Sistem Seleksi CPNS Nasional 2018:
1.
Buat akun di portal https://sscn.bkn.go.id
-
Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala
Keluarga
-
Isi alamat e-mail aktif, password dan
pertanyaan pengaman
- Upload Pas Photo minimal 120 KB
maksimal 200 KB
-
Cetak Kartu Informasi Akun
2. Log in ke https://sscn.bkn.go.id
-
Gunakan NIK dan password yang
telah didaftarkan
3. Upload Foto Selfie
- Upload foto selfie dengan
memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap
berikutnya
4.
Lengkapi Biodata
-
Isi Biodata
5.
Pilih instansi, jenis formasi, dan
jabatan
-
Pelamar hanya dapat memilih 1
instansi, 1 formasi, dan 1 jabatan
6.
Cek Resume
-
Pastikan bahwa data telah terisi
semua dengan benar
-
Dan pastikan instansi, formasi, dan
jabatan yang dipilih sudah benar
7.
Kirim Data
-
Klik Simpan data yang telah dicek di
Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar
-
Data yang telah diklik Kirim tidak
dapat diubah dengan alasan apapun
8.
Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018
-
Cetak dan Simpan dengan baik Kartu
Pendaftaran SSCN 2018
-
Kartu Pendaftaran SSCN 2018 digunakan
sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Pemerintah
menetapkan sembilan syarat dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil
atau CPNS 2018. Syarat-syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk
melamar sebagai calon abdi negara.
"Jelang pembukaan
rekrutmen CPNS 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa
saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. BKN mengumumkan siapa saja yang
berhak melamar sebagai CPNS," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Sesuai Ayat (1) Pasal
23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga
Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang
memenuhi sembilan persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
1)
Usia paling rendah 18 tahun dan paling
tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2)
Tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3)
Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4)
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS,
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
5)
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
atau terlibat politik praktis.
6)
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan Jabatan.
7)
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar
8)
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah.
9)
Persyaratan lain sesuai kebutuhan
Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan
tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas
usia sebagaimana dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi
35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden,
yaitu paling tinggi 40 tahun.
"Pada tanggal 19
September 2018, websscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang
ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan
penerimaan CPNS 2018 melalui web tersebut akan diumumkan
kemudian," tandas Ridwan.
Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/3646672/buruan-simak-ini-tata-cara-pendaftaran-cpns-2018